Beranda | Artikel
Apa Hukum Sholat Sunnah 6 Rakaat Bada Magrib?
Rabu, 20 Januari 2010

Pertanyaan:

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah1 pernah ditanya, “Saya sudah terbiasa mengerjakan shalat sunnah setelah Maghrib enam raka’at. Akan tetapi surat yang saya baca hanya surat Al-Fatihah saja. Apakah seperti ini dibolehkan?”

Beliau -rahimahullah- menjawab:

Alhamdulillah (segala puji bagi Allah). Yang disyari’atkan setelah shalat Maghrib adalah mengerjakan dua raka’at shalat sunnah rawatib saja. Namun jika seseorang mengerjakan shalat setelah itu dengan mengerjakan enam, delapan, sepuluh atau lebih banyak raka’at lagi, itu tidaklah masalah. Akan tetapi, sebagian orang berprasangka bahwa enam raka’at ba’da maghrib memiliki keistimewaan. Namun sebenarnya tidak ada sama sekali landasan dalil mengenai hal ini. Tidak ada satu pun hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini, walaupun kebanyakan manusia sering melakukannya.

Jadi, shalat sunnah enam raka’at ba’da maghrib tidak memiliki keistimewaan tersendiri dan tidak ada satu pun hadits shahih yang bisa dijadikan dalil dalam amalan yang satu ini.

Akan tetapi, barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah ba’da maghrib sebanyak enam, delapan atau sepuluh raka’at dalam rangka ingin memperbanyak kebaikan dan ibadah, maka seperti itu tidaklah mengapa. Namun ingat, dalam hal ini tidak dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan perlu diketahui bahwa shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib) yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ba’da maghrib hanya dua raka’at saja. Namun barangsiapa yang ingin menambahnya dari jumlah itu, maka tidak mengapa dan tidak masalah (kecuali jika dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu, pen).

Adapun, jika seseorang shalat dengan membaca surat Al-Fatihah saja, shalatnya tetap dianggap sah. Akan tetapi yang lebih afdhol adalah membaca surat Al Fatihah ditambah dengan beberapa ayat yang mudah dibaca baginya. Boleh baginya membaca dua ayat atau membaca surat yang pendek. Inilah yang lebih afdhol (lebih utama).

[Fatawa Nur ‘ala Ad Darb 2/877]

Sumber fatwa: http://www.islamqa.com/ar/ref/131895

Beberapa pelajaran penting yang bisa kita ambil dari penjelasan Syaikh –rahimahullah– di atas:

  1. Shalat sunnah rawatib ba’diyah maghrib cukup dengan dua raka’at.
  2. Boleh menambah shalat sunnah setelah shalat maghrib enam, delapan atau sepuluh raka’at (dikerjakan dua raka’at salam, dua raka’at salam), asalkan tidak menjadikan pengkhususan dengan raka’at tertentu atau meyakini ada keistimewaan dari yang lainnya.
  3. Mengerjakan shalat enam raka’at ba’da maghrib dan diyakini memiliki keistimewaan, maka ini sungguh tidak berdalil.
  4. Pada raka’at pertama dan kedua boleh membaca surat Al-Fatihah saja. Namun lebih afdhol membaca surat lainnya lagi.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada sunnah-sunnah Nabi-Nya yang mulia.

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Panggang-Gunung Kidul, hari Tasu’ah, 9 Muharram 1431 H

Footnote:

1 Beliau pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi Fatwa di Saudi Arabia. Beliau sangat mendalami ilmu hadits.

Sumber: rumaysho.com

🔍 Shalat Malam Tanpa Tidur, Manajemen Qolbu, Doa Ketika Melakukan Hubungan Suami Istri, Al Quran Diturunkan Pada, Artikel Tentang Ramadhan, Salat Witir Hukumnya

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1539-apa-hukum-sholat-sunnah-6-rakaat-bada-magrib.html